Langgar PPKM Darurat, Cafe Di Kelapa Gading Digerebek Bersama 60 WNA Asal Nigeria

- 5 Juli 2021, 16:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunussaat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunussaat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah cafe di kawasan Kelapa Gading dan mengamankan 60 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dalam operasi PPKM Darurat itu, tiga di antara 60 warga negara asing asal Nigeria itu ditemukan reaktif Covid-19 berdasarkan tes PCR terhadap semua pengunjung Cafe di Kelapa Gading tersebut. Ketiga orang asing yang positif itu kita serahkan ke Rumah Susun (Rusun) Nagrek untuk dilakukan Isolasi Mandiri,"kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Yusri Yunus pada Senin 5 Juli 2021.

Selain mengecek pelanggaran PPKM, melalui pemeriksaan tes PCR dan antigen, ke 60 warga negara asing itu juga diperiksa kelengkapan dokumen keberadaannya di Indonesia. "Dari jumlah itu, 43 orang tidak memiliki kelengkapan paspor, hanya 17 yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas).

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial Paksa Karyawan Masuk Kerja Saat PPKM

Dalam memberikan keterangannya Yusri didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrim-Um) Kombes Pol.Tubagus Ade Hidayat, mengatakan operasi penertiban pelanggaran PPKM Darurat dilakukan Polda Metro Jaya secara serentak di lima wilayah, antara Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tangerang dan Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, operasi penertiban pelanggaran PPKM Darurat inimerujuk Undang-Undang No.4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular yang mana dalam Pasal 14 disebutkan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman paling lama 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah