SEPUTAR CIBUBUR - Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan berjanji menindak tegas perusahaan yang memaksa karyawannya bekerja karena melanggar PPKM Darurat.
"Karyawan karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Anda laporkan di situ karena mereka melanggar PPKM Darurat. Biar nanti tim kita byang ertindak," ujar Anies Baswedan di aplikasi Kota DKI Jakarta pada Senin, 5 Juli 2021.
Anies meminta perusahaan non esensial agar menaati kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat. "Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegasnya.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Pangdam Jaya Segera Evaluas Bersama Pemda DKI Jakarta
Aplikasi JAKI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemprov DKI untuk memudahkan hidup semua orang yang lahir, tumbuh, dan menetap serta yang berkontribuasi memajukan perekonomian ibu kota. JAKI didesain untuk mewujudkan kota pintar yang efisien dan efektif dalam mengubah Jakarta tumbuh menjadi kota metropolitan yang cerdas dan lebih baik.
Menurutnya, perusahaan non esensial agar menaati kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat. "Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegasnya.
Anies menambahkan pembatasan dilakukan bukan untuk mengosongkan Ibu Kota, melainkan demi menyelamatkan warga dari penularan virus Corona. Dia meminta supaya perusahaan memahami hal ini. "Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk."***