SEPUTAR CIBUBUR – Penyembelihan hewan kurban dalam merayakan Iduladha pada masa pandemi Covid-19 saat ini harus sesuai aturan.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) karena sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.
“Jika kapasitasnya sudah tidak tertampung, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” cuit akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta , Sabtu 17 Juli 2021.
Baca Juga: Kota Bekasi Tiadakan Sholat Idul Adha, Pemotongan Kurban Diarahkan ke RPH
Berikut ini langkah pemotongan hewan kurban yang disarankan;
- Jaga jarak fisik (physical distancing)
- Membatasi jumlah panitia
- Hanya dihadiri panitia
- Jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas
- Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan.
- Penerapan hygiene personal
- Menggunakan APD minimal masker dua lapis, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes)
- Melakukan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sesering mungkin
- Pemeriksaan Kesehatan awal
- Pengkuran suhu tubuh (screening)
- Orang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama
- Penerapan hygiene dan sanitasi
- Sediakan tempat cuci tangan
- Pembersihan dan desinfeksi
- Terapkan etika batuk/bersin/meludah
- Menggunakan perlengkapan milik pribadi
- Mandi dan ganti baju sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah
- Hindari jabat tangan