SEPUTAR CIBUBUR - Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, kesulitan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus pembunuhan sadis di Subang karena kejahatan itu telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.
"Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yemil.
Menurut Yesmil Anwar, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.
Baca Juga: Penjelasan Kapolres Subang Soal Pelaku Pembunuhan Orang Dekat Korban
Yesmil Anwar mengharapkan pihak kepolisian menemukan motif pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Yesmil Anwar mengungkapkan, biasanya ada tiga motif utama yang menyertai dalam setiap kasus pembunuhan berencana.
Pertama, adanya motif hubungan sosial. Kedua, hubungan asmara. Terakhir, motif kekuasaan dan harta.
"Ketiga motif tadi selalu menjadi latarbelakang dari orang yang melakukan tindak kejahatan," kata Yesmil Anwar.