MK Minta Jokowi Harus Tetapkan Status Pandemi Paling Lama Akhir Tahun

- 31 Oktober 2021, 08:47 WIB
MK Minta Jokowi Harus Status Pandemi Paling Lama Akhir Tahun
MK Minta Jokowi Harus Status Pandemi Paling Lama Akhir Tahun /Instagram @bemui_official/

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut sangat menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.

"Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK," kata .

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global pada KTT G20

Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

Kuasa hukum pihak penggugat, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.

"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan COVID-19," ujar Viola, belum lama ini.

Viola menilai bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.

"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah