Menurutnya, selain memiliki rumah 100 meter persegi, mereka yang mendapatkan pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh menerima bansos.
"Kami akan menyerahkan data temuan tersebut ke pemerintah daerah untuk diperiksa ulang dan ditindaklanjuti," katanya.
Dia menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pembaharuan data secara berkala, untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan pemerinta daerah," ujar Mensos Risma.***