SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Tidak seluruh UMP mencatat kenaikan.
Sejumlah provinsi yang tidak memperoleh kenaikan UMP yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
DKI Jakarta menempati urutan UMP tertinggi se-Indonesia dengan jumlah Rp 4.453.935,536 atau bertambah sekitar 0,8548 %.
Secara nasional, pemerintah memberikan kenaikan upah sebesar 1,09%.
Berikut ini daftar UMP Jakarta 2022 dan provinsi Indonesia lainnya.
Sumatera Utara: Rp 2.522.609 (naik Rp23.186,94)
Sumatera Barat: Rp 2.512.539 (naik Rp 28.498)
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
Riau: Rp 2.938.564 (naik Rp 50.000)