Hari Ini, Jakarta Berlakukan Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen

- 3 Januari 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi PTM Terbatas 2022 - Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai 2022? Simak SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022
Ilustrasi PTM Terbatas 2022 - Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai 2022? Simak SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022 /Abdul Rosyid/Portal Pati

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin 3 Desember 2021 memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Senin 3 Januari 2022: Keuangan sedang Sulit, Tunda Ambil Keputusan

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari mulai Senin hingga Jumat. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Januari 2022.

Meski dibuka 100 persen, Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.

Nahdiana menjelaskan, saat ini vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 80 persen. Sedangkan vaksinasi untuk peserta didik atau siswa masih berlangsung.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x