Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Ini Tanggapan KPPPA

- 15 Januari 2022, 08:28 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

SEPUTAR CIBUBUR  -  Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya mendapat tanggapan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menolak tuntutan tersebut.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, hukuman mati bagi pelaku asusila Herry Wirawan, diperbolehkan dan dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Karena itu, kata Nahar, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati sudah memiliki dasar yang kuat.

Hukuman kurungan penjara untuk Herry Wirawan, dinilai tidak tepat karena tingkat keseriusan kejahatan yakni kasus asusila.

Baca Juga: Hiu Paus Tertangkap Kamera Dekati Pantai di Sukabumi Sebelum Gempa Banten

"Di UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 Ayat 5, dimungkinkan diberikan pidana mati," ucap Nahar pada Jumat, 14 Januari 2022.

Nahar juga memberikan tanggapan pada Komnas HAM yang melakukan penolakan terhadap hukuman mati Herry Wirawan.

KPPPA memahami pendapat Komnas HAM, yang melakukan penolakan hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Kami memahami betul, yang disampaikan Komnas HAM, tapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberi hukuman maksimal," ujar Nahar.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x