Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Ini Tanggapan KPPPA

- 15 Januari 2022, 08:28 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

Baca Juga: UPDATE: Belum Ada Laporan Korban Jiwa dan Kerugian Materiil akibat Gempa Bumi

Meski begitu, Puan mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh kembali terjadi di mana pun, tidak hanya di lingkungan pesantren.

"Intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun, bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, di lingkungan sekolah dan lain-lain dan sebagainya," kata Puan. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah