Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Nahar, hukuman mati adalah salah satu pilihan hukuman maksimal selain hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman seumur hidup, juga dimungkinkan menurut UU Nomor 17 Tahun 2016," tutur Nahar.
Pihaknya berharap calon pelaku asusila dapat memahami risiko, ancaman yang sangat berat, dan tak ada yang melakukannya lagi.
"Aspek efek jera," kata Nahar.
Menurutnya, semua proses persidangan pelaku asusila Herry Wirawan, diharapkan dapat memutuskan hukuman apapun dengan adil.
"Ini sebuah proses persidangan, seluruh alat bukti, fakta persidangan, jadi bahan penting untuk memutuskan kasus ini, dengan hukuman tepat seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani turut memberikan tanggapan atas kasus Herry Wirawan, yang meminta majelis hakim memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan.
"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan, bukan hanya bagi santriwati yang jadi korban, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu memang mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dua hari lalu.