Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 14:29 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

 

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam persidangan, ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum. Terdakwa mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Baca Juga: Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan, Selasa.

Menurut Asep, tuntutan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Vaksin Covid-19 Booster Gratis, Mulai Besok Rabu 12 Januari 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x