Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 14:16 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /selebrities.id

 

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim menilai Nia Ramadhani dan Ardi Ramadhani  terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

 "Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di PN Jakpus, Selasa 11 Januari 2022.

Selain keduanya, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara.

 Baca Juga: The Daddies Menang di India Open 2022, Babak 32 Besar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujarnya.

 Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 Baca Juga: Jokowi Putuskan Vaksin Covid-19 Booster Gratis, Mulai Besok Rabu 12 Januari

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x