SEPUTAR CIBUBUR – Dalam konferensi pers di Polres Merto Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Yusri Yunus mengatakan, pasangan suami istri ini diciduk dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari Rabu (kemarin) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tepatnya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.
Baca Juga: Nia Ramadhani Ditangkap Polisi, Sang Sahabat Jessica Iskandar Unggah Pesan Menyentuh
Menurut Yusri Yunus, ketika ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang bersama sopir pribadinya berinisial ZN yang juga turut diamankan.
"Pertama, inisial ZN laki-laki, usia 43 tahun. Dia adalah sopir, juga yang membantu di kediaman 2 TSK lainnya," tutur Yusri Yunus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa sabu dan alat isapnya.
"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 klip narkoba jenis sabu. Saat ini dugaannya adalah sabu-sabu. Gross sabunya 0,78 gram beratnya. Kemudian ada 1 buah bong, alat hisap sabu," jelas Yusri Yunus.