Fakta-fakta di Balik Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Versi Polisi

- 8 Juli 2021, 16:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers terkait penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers terkait penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021. /Pikiran-rakyat.com/Muhamad Rizky/

SEPUTAR CIBUBUR – Dalam konferensi pers di Polres Merto Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Yusri Yunus mengatakan, pasangan suami istri ini diciduk dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari Rabu (kemarin) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tepatnya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ditangkap Polisi, Sang Sahabat Jessica Iskandar Unggah Pesan Menyentuh

Menurut Yusri Yunus, ketika ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang bersama sopir pribadinya berinisial ZN yang juga turut diamankan.

"Pertama, inisial ZN laki-laki, usia 43 tahun. Dia adalah sopir, juga yang membantu di kediaman 2 TSK lainnya," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sempat Beri Semangat Anindya Bakrie Sebelum Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa sabu dan alat isapnya.

"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 klip narkoba jenis sabu. Saat ini dugaannya adalah sabu-sabu. Gross sabunya 0,78 gram beratnya. Kemudian ada 1 buah bong, alat hisap sabu," jelas Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah