Begini Lima Aturan Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19

- 8 Juli 2021, 14:21 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan aturan berkurban di tengah pandemi Covid-19
Kementerian Agama mengeluarkan aturan berkurban di tengah pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Pandemi Covid-19 belum reda. Bahkan, dalam beberapa hari belakangan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat signifikan. Pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat diharapkan mampu menekan penularan Covid-19. Aktifitas masyarakat dibatasi guna mencegah penularan meluas.

Di tengah PPKM Darurat atau pandemi Covid-19 saat ini, aktifitas masyarakat khususnya bagi muslim yang hendak berkurban dalam rangka Idul Adha juga mutlak memperhatikan protokol kesehatan. Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H jatuh bertepatan dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Pelaksanaan Kurban Berdasarkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Terkait hal itu, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Mengutip Surat Edaran Menteri Agama No 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Kementerian Agama, pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protkcol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca Juga: Memilih Harga Hewan Kurban di Sekitar Cibubur 

***

 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x