Kemenag Terbitkan Pelaksanaan Kurban Berdasarkan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

- 3 Juli 2021, 07:56 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan kiai dan sosialisasi prokes sholat Idul Adha dan kurban.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan kiai dan sosialisasi prokes sholat Idul Adha dan kurban. /Instagram.com/ @ansor_satu/

SEPUTAR CIBUBUR - Bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban 2021 terdapat aturan yang harus ditaati berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.

Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kurban berdasarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peraturan tersebut diterbitkan edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idula dha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Warga Diminta Diam di Rumah
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Daftar Lengkap 60 Jalan yang Dibatasi dan Disekat Wilayah Jakarta dan Sekitarnya, PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x