Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan

- 26 April 2022, 09:30 WIB
Peradi Cibinong: Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan
Peradi Cibinong: Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan /Parsiholan Marpaung/

4. "Bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum"

5. "Bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak
terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. ”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA,
Andi Samsan Nganro, kepada salah satu media, Kamis 21 April 2022."

6. "Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk :

Baca Juga: Ayah Rozak Datangi Haters Ayu Ting Ting, Hotman Paris Ingatkan Bisa Timbul Masalah Hukum Baru

Baca Juga: Gandeng Hotman Paris Hutapea, Shandy Aulia Somasi Seorang Perawat di Manado yang Hina Anaknya            

A. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile;

B. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia;

C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga: Posting Foto Mesra Bareng Meriam Bellina, Hotman Paris : Tidak Ada Pesta yang Usai

E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x