Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan

- 26 April 2022, 09:30 WIB
Peradi Cibinong: Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan
Peradi Cibinong: Advokat Muda Indonesia Bergerak Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hotman Paris Minta Maaf pada Otto Hasibuan /Parsiholan Marpaung/

SEPUTAR CIBUBUR - Organisasi dibawah naungan Peradi yaitu Advokat Muda Indonesia Bergerak telah resmi melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea.

Somasi terbuka tersebut dikarenakan Hotman Paris Hutapea diduga mengecam profesi advokat dan konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ini telah merambah kemana-mana.

"Pada kesempatan ini kami Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Cibinong Kab.Bogor bersama dengan  Advokat Muda Indonesia yang Bergerak di seluruh Nusantara akan menyampaikan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, demikian somasi kami sampaikan" ucap salam pembuka YS.Parsiholan Marpaung, S.H. Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak dalam press confrence di kawasan Cibinong, Bogor, Senin 25 April 2022

Baca Juga: Profil dan Biodata Otto Hasibuan, Ketua DPP Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) 2020-2025

Berikut isi somasi Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris Hutapea yang dibacakan secara bergantian oleh pengurus Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Cibinong Kab.Bogor.

1. "Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang meresahkan para Advokat Muda Indonesia," 

2. "Bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga
wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile)"

3. "Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan"

Baca Juga: Inilah Ungkapan Kekecewaan Hotman Paris Hutapea Kepada Otto Hasibuan: Saya Merasa Kamu Saudaraku dan ..

4. "Bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum"

5. "Bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak
terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. ”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA,
Andi Samsan Nganro, kepada salah satu media, Kamis 21 April 2022."

6. "Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk :

Baca Juga: Ayah Rozak Datangi Haters Ayu Ting Ting, Hotman Paris Ingatkan Bisa Timbul Masalah Hukum Baru

Baca Juga: Gandeng Hotman Paris Hutapea, Shandy Aulia Somasi Seorang Perawat di Manado yang Hina Anaknya            

A. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile;

B. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia;

C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga: Posting Foto Mesra Bareng Meriam Bellina, Hotman Paris : Tidak Ada Pesta yang Usai

E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambatlambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Armando Bantah Pengeroyokan Dilakukan Mahasiswa, Ada Provokator dalam Aksi 11 April 2022

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Demikian isi somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak yang Bergerak di seluruh Nusantara, wilayah JAKARTA, BANJARMASIN, SURAKARTA, TANGERANG, PALU, NUSA TENGGARABARAT/LOMBOK, GORONTALO, SAMARINDA, ACEH, LAMPUNG, AMBON,SAMPANG, SEMARANG, MADIUN, MAGELANG, BANGKINANG, MAKASAR, BALI, CIBINONG, SIDOARJO, KALIMANTAN BARAT, PEKANBARU, dan SURABAYA.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x