Dipicu Persoalan Knalpot Sepeda Motor, Mahasiswa di Yogyakarta Dibakar Oleh Teman Sekampusnya Sendiri

- 28 April 2022, 09:30 WIB
Konferensi pers kasus pembakaran mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
Konferensi pers kasus pembakaran mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Tersangka bakal dijerat pasal berlapis. /Foto: ANTARA/

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat J (21), ANH (21), dan MZH (21) tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta.

Para tersangka, kata Ade, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Baca Juga: Sambut Generasi Unggul, Politeknik PU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata dia.

Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersamasama di muka umum.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang
bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Ade.

Ade menjelaskan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Armando Bantah Pengeroyokan Dilakukan Mahasiswa, Ada Provokator dalam Aksi 11 April 2022

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah