Masa Penahanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Migor lainnya Diperpanjang

- 11 Mei 2022, 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.

Penahanan terhadap Wisnu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

"Perpanjangan penahanan dilakukan sampai 17 Juni 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022. 

Baca Juga: Indrasari Wisnu, Sukses Bongkar Penipuan Investasi Bodong, Tergelincir di Kasus Migor

Sebelumnya, para tersangka ditahan sejak Selasa (19 April 2022) selama 20 hari sampai Minggu (8 Mei 2022).

 

Selain Wisnu, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga turut diperpanjang masa penahanannya antara lain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Kata Ketut Sumedana, tersangka Tumanggor dan Wisnu Indrasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x