Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Punya Jabatan seabrek, Kepeleset Kasus Migor
Sedangkan dua lainnya yakni Stanley dan Picare menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun perpanjangan penahanan ini, kata Ketut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus korupsi minyak goreng.
"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Para tersangka melakukan pemufakatan terkait perizinan ekspor CPO atau minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Padahal tiga perusahaan milik tersangka itu tidak memenuhi persyaratan ekspor.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***