Izin Sudah Dicabut, ACT Garut Tetap Beroperasi, Alasan Fokus Layani Masyarakat

- 7 Juli 2022, 07:49 WIB
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Cabang ACT Garut, Jalan Sujerman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022.
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Cabang ACT Garut, Jalan Sujerman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

SEPUTAR CIBUBUR - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meskipun saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat.

"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu.

Ia menuturkan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah.

Baca Juga: 60 Rekening ACT yang Nilainya Triliunan Rupiah Diblokir Sementara PPATK, ini Penyebabnya

Ia menjelaskan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.

Ia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Baca Juga: Riza Patria Sebut DKI Jakarta Tak Ada Kerja Sama Penyaluran Daging Kurban dengan ACT

Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.

"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.

Ia mengungkapkan karyawan ACT Garut tercatat sebanyak enam orang yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten, sedangkan jumlah sukarelawan kurang lebih dua ribuan orang.

Ia menyampaikan seluruh orang yang terlibat di ACT Garut bekerja secara ikhlas karena sifatnya kemanusiaan, bahkan seringkali mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Dana ACT Dipakai Kegiatan Teroris, Densus 88 Turun Tangan Selidiki

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan, jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," katanya.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Pahami Judi Slot Online dengan Pola Petir Merah Sudah Diatur Bandar, Setingannya Ketahuan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.*

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x