Upaya Jemput Paksa Tidak Berhasil, Polisi Belum Temukan MSAT Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

- 7 Juli 2022, 21:27 WIB
Kurang lebih sudah 12 jam polisi mengepung dan menggeledah pesantren seluas 5 hektare tersebut, MSAT belum juga berhasil ditemukan.
Kurang lebih sudah 12 jam polisi mengepung dan menggeledah pesantren seluas 5 hektare tersebut, MSAT belum juga berhasil ditemukan. /Antara/Syaiful Arif

Baca Juga: Pejabat Fungsional harus Beri Kontribusi kepada Kemnaker

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Baca Juga: Rekor! Player Kawakan Jackpot Rp12 Miliar di Judi Slot Online, Kejadian Berikutnya Bisa Jadi Pelajaran

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah