SEPUTAR CIBUBUR - Meski sudah masif dilakukan penangkapkan di berbagai daerah, namun bandar dan pelaku judi toto gelap (togel) seakan tak ada kapoknya.
Sebagai upaya membersihkan wilayah hukum Polres Bukittinggi terhadap berbagai bentuk tindak pidana perjudian, khususnya judi togel, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi terus melakukan operasi.
Hasilnya, pada Minggu, 7 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel, di Rumah Makan Ampera Terapung di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan terhadap judi online jenis Togel dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial J (47).
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110”, demikian AKBP Wahyuni.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, tersangka J tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil disita berupa 2 unit Handphone, Uang tunai sejumlah Rp. 15.000, dan 2 lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan saat ini tersangka J dilakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi.