SEPUTAR CIBUBUR - Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
Baca Juga: Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022 malam.
Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.
Baca Juga: Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Ditersangkakan Setelah Ditemukan Dua Alat Bukti
Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.