Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin

- 8 Agustus 2022, 11:49 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.*
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Menegaskan Bahwa Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Penembakan Antar Anggota Polisi, Mahfud MD Sebut Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x