Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin

- 8 Agustus 2022, 11:49 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.*
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

Justice Collaborator 

Di lain sisi, Mahfud MD mengatakan Polri harus dapat menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Tak hanya Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga wajib melindungi Bharada E jika telah menjadi Justice Collaborator untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menegaskan, jika Bharada E tidak mendapatkan jaminan keamanan, maka hal itu akan mencoreng nama baik dua lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Ditersangkakan Setelah Ditemukan Dua Alat Bukti

"Kalau misal Bharada E tidak aman, dua lembaga negara akan sangat tercoreng," kata Mahfud dalam wawancara di sebuah stasiun TV, kemarin.

"Satu Polri yang tidak bisa menjaga keamanan Bharada E yang posisinya sekarang. Kedua LPSK."

Sementara itu, Mahfud juga menyambut baik keputusan Bharada E yang siap menjadi Justice Collaborator.

Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.

Baca Juga: Serikat Pekerja Utamakan Hubungan Industrial Pancasila

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah