Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 13 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana /

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Baca Juga: Sah, Kapolri Putuskan Bubarkan Satgasus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Baca Juga: Ternyata Benar, Keterkaitan Ferdy Sambo dengan Judi Online 303 Diungkap Pengacara Keluarga Brigadir J

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x