SEPUTAR CIBUBUR - Polisi sedang gencar-gencarnya memberantas kegiatan ilegal dengan kode 303 alias judi baik konvensional maupun judi online seperti slot, togel, atau parlay.
Kode 303 merujuk pada pasal pada Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang larangan kegiatan perjudian.
Aksi polisi membuat bandar Kode 303 ngibrit terbirit-birit.
Seperti yang terjadi Sumatera Utara (Sumut). Polisi Polda Sumut saat ini memburu bos judi online di perumahan Cemara Asri, Deli Serdang.
Judi online beromzet Rp1 miliar per hari itu dimiliki oleh bos berinisial AP.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa 16 Agustus 2022 mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik judi online tersebut.
Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat