Siang ini Timsus Polri sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi

- 19 Agustus 2022, 09:57 WIB
Timsus Polri akan beri keterangan Pers siang ini terkait perkembangan penanganan kasus Ferdy Sambo
Timsus Polri akan beri keterangan Pers siang ini terkait perkembangan penanganan kasus Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada publik di Gedung Bareskrim Polri, Jumat siang, 19 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

"Yo jam 1 sudah siap," kata Dedi.

Baca Juga: Aliran Dana Ferdy Sambo Diduga Mengalir ke Para Ajudan, PPATK Siap Telusuri

Sebelumnya Dedi menyebutkan, hari ini Timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Polri Tanggapi Desas-desus Adanya 'Kekaisaran' Ferdy Sambo, ini Kata Kadiv Humas Polri

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Judi Online 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa Bantah dan Nyatakan Siap Diperiksa

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.

Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat, 8 Agustus 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Hari Ini 19 Agustus 2022 Dari Berbagai Sumber

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x