Berikut Penjelasan Mahfud MD Terkait Protes Pengacara Kel Brigadir J yang Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

- 4 September 2022, 17:50 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers;  Berikut Penjelasan Mahfud MD Terkait Protes Pengacara Kel Brigadir J yang Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers; Berikut Penjelasan Mahfud MD Terkait Protes Pengacara Kel Brigadir J yang Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi /PMJ News /YouTube Kemenko Polhukam

SEPUTAR CIBUBUR - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.

Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 mereka tidak diizinkan ikut.

Baca Juga: Puan Maharani Akan Safari Politik Menemui Ketum Gerindra Prabowo dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia.

Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara.

Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoax

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah