SEPUTAR CIBUBUR - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.
Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 mereka tidak diizinkan ikut.
Baca Juga: Puan Maharani Akan Safari Politik Menemui Ketum Gerindra Prabowo dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia.
Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara.
Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.