SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang.
Hanya saja, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024.
Calon presiden-cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.
"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," demikan bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Mendorong Pemungutan Suara 2024 Secara Online
Para kandidat capres dan cawapres yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.