KPU: Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Harus Bebas dari Perbuatan Tercela

- 6 September 2022, 13:33 WIB
KPU: Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Harus Bebas dari Perbuatan Tercela
KPU: Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Harus Bebas dari Perbuatan Tercela /KPU RI/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Hanya saja, peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai capres dan cawapres di pemilu 2024.

Baca Juga: Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

Calon presiden-cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," demikan bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

 Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Mendorong Pemungutan Suara 2024 Secara Online

Para kandidat capres dan cawapres yang hendak maju dalam Pilpres 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x