Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

- 6 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Persoalan pencatutan nama dan data warga oleh partai politik ti­dak diatur sebagai tindak pidana pemilu oleh UU Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, perbuatan ter­sebut jelas merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“UU Pemilu mengategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pemilu yang sanksi­nya bisa diputus Bawaslu,” ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Menurut Titi, Bawaslu semestinya tidak berhenti pada penindakan sebagai pelanggaran administrasi.

Bawaslu se­benarnya bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengguna­kan undang-undang lainnya yang relevan.

Titi menyebutkan, UU Administrasi Kependudukan yang terkait manipulasi data kependudukan. Ini sebagaimana pengaturan Pasal 455 Ayat (1), huruf c, UU Pemilu yang me­nyebut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan seng­keta pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu, diproses pengawas pemilu dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Baca Juga: Beberapa Persiapan Partai Politik Dalam Menjelang Pemilu 2024 yang Sudah di Depan Mata

Sebagaimana diketahui, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada yang mengatur tentang sanksi pidana terkait manipulasi data. Ini terdapat dalam Pa­sal 94.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x