Ia mengatakan, membuka daftar parpol yang melakukan pencatutan NIK penting karena publik pada akhirnya dapat menilai tindak-tanduk parpol dan menjadi bahan ketika pemilihan tiba.
Selain itu, keterbukaan kepada publik juga dinilainya penting karena terkait soal akuntabilitas KPU dalam bekerja.
Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegaskan ASN Kejaksaan Wajib Bersikap Netral Pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk memberikan informasi kepada polisi bila ditemukan adanya dugaan pencatutan identitas kependudukan secara ilegal oleh partai politik.
Hal ini terkait temuan “Bukan kami (yang menindak), bukan Bawaslu. Teman-teman kepolisian yang punya hak itu,” tuturnya kepada wartawan, belum lama ini.
Bagja mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran atas laporan-laporan yang masuk tentang pencatutan NIK.
Posko aduan pun sebelumnya telah diinstruksikan agar diadakan di daerah-daerah.
Baca Juga: Simak 11 Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disepakati DPR, KPU dan Pemerintah
Kolom tanggapan
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, sementara ini, terdapat seorang yang telah melapor melalui kolom tanggapan situs jaringan KPU.