Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

- 6 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem /Antara

"Latar pekerjaannya tenaga honorer kementerian. Individu bersangkutan kebe­rat­an NIK miliknya menjadi sa­saran pencatutan suatu par­tai politik," tutur Suharti seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama, kemarin.

Kolom tanggapan pada la­man infopemilu.kpu.go.id, ucap Suharti, berfungsi sebagaimana pusat pengaduan.

Bakal muncul notifkasi atas input laporan masyarakat lewat laman. Pihaknya meng­ajak masyarakat yang menjadi sasaran pencatutan agar se­gera melapor.

Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Persiapan Pemilu 2024

Pencatutan NIK, ucap Su­harti, bisa menimbulkan ke­ru­gian pihak yang menjadi sa­saran. Contohnya untuk apa­ratur sipil negara, Polri maupun TNI, bisa terkena sanksi etik.

Pusat pengaduan bagi sa­saran pencatutan juga tersedia di Bawaslu Kota Bandung.

Komisioner Bawaslu Kota Ban­dung Fereddy mengata­kan, pihaknya menerima peng­aduan tersebut di Kantor Antapani Wetan.

Penanganan laporan dilakukan secara ber­laku berjenjang. Bawaslu di tingkat kota menyampaikan rekomendasi ke KPU.

“Penanganan laporannya ber­jenjang. KPU tingkat pusat yang berwenang memberi tindakan kepada partai politik (pusat)," ucap dia.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah