"Latar pekerjaannya tenaga honorer kementerian. Individu bersangkutan keberatan NIK miliknya menjadi sasaran pencatutan suatu partai politik," tutur Suharti seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama, kemarin.
Kolom tanggapan pada laman infopemilu.kpu.go.id, ucap Suharti, berfungsi sebagaimana pusat pengaduan.
Bakal muncul notifkasi atas input laporan masyarakat lewat laman. Pihaknya mengajak masyarakat yang menjadi sasaran pencatutan agar segera melapor.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Persiapan Pemilu 2024
Pencatutan NIK, ucap Suharti, bisa menimbulkan kerugian pihak yang menjadi sasaran. Contohnya untuk aparatur sipil negara, Polri maupun TNI, bisa terkena sanksi etik.
Pusat pengaduan bagi sasaran pencatutan juga tersedia di Bawaslu Kota Bandung.
Komisioner Bawaslu Kota Bandung Fereddy mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut di Kantor Antapani Wetan.
Penanganan laporan dilakukan secara berlaku berjenjang. Bawaslu di tingkat kota menyampaikan rekomendasi ke KPU.
“Penanganan laporannya berjenjang. KPU tingkat pusat yang berwenang memberi tindakan kepada partai politik (pusat)," ucap dia.