Buram
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bandung mendapati banyak ketidaksesuaian data anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Begitu pula dengan anggota parpol yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa, hingga anggota TNI maupun pegawai badan usaha milik daerah.
Meski begitu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara formal dugaan pencatutan NIK oleh parpol untuk kepentingan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Simak 11 Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disepakati DPR, KPU dan Pemerintah
"Jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai bagian dari partai politik, bisa membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifikasi kembali, apakah benar sebagai anggota atau hanya dicatut," kata Kahpiana, Minggu 4 September 2022.
Jika seseorang tidak merasa sebagai anggota partai politik tapi nama dan NIK-nya didaftarkan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kahpiana menjelaskan, parpol yang mencatut nama telah melakukan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
"Itu masuknya kepada pidana umum, bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi, kalau pidana umum bisa lapor ke polisi," katanya.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Persiapan Pemilu 2024
Kahpiana menambahkan, Bawaslu pun telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa, sebagai langkah antisipasi agar para ASN tidak terdaftar sebagai anggota parpol.