Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

- 6 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem /Antara

Kemudian, Pasal 95A juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan menyebarluaskan data pribadi tanpa hak.

“Pasal-pasal tersebut mesti­nya dielaborasi, apakah dapat diterapkan pada pencatutan nama dan data warga sebagai anggota parpol?” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Persiapan Pemilu 2024, Ketua Umum Demokrat AHY Perintahkan Kader Demokrat: Jangan Merasa Diri ...

Titi mengatakan, elaborasi penting dilakukan antara para pemangku kepenting­an.

Pasalnya, pencatutan NIK merupakan praktik berulang yang tidak pernah diselesai­kan secara tuntas dan memberi efek jera.

Selain itu, hal tersebut mengindikasikan juga adanya pencurian dan pe­nyalahgunaan data pribadi war­ga yang sangat merugikan sekaligus merugikan mereka yang dicatut tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fad­li Ramadhanil beranggap­an, hal yang paling utama soal masalah ini bukan sanksi pidananya saja.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Tapi membuka kepada publik, parpol-parpol yang melakukan penca­tut­­an itu dan di mana saja me­reka melakukan pencatutan.

“Lalu tindak lanjut dari pencatutan itu adalah mengurangi jumlah keanggotaan yg di­daftarkan parpol ke Sipol KPU. Itu jauh lebih penting me­nurut saya daripada me­narik persoalan ini ke ranah pidana,” katanya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah