SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas (loyalitas tunggal) terhadap bangsa dan negara dalam menghadapi polarisasi politik menjelang Pemilu 2024.
“Dalam menghadapi hegemoni dan polarisasi politik dalam menyongsong pesta demokrasi nanti, segenap ASN Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam menyongsong tahun politik tersebut, tutur Burhanuddin, sedikit banyak akan diwarnai
dengan isu netralitas ASN, tak terkecuali ASN Kejaksaan.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Penipuan KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap Oleh Pihak Kejagung
Burhanuddin mengatakan bahwa posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan
masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada di
sekitarnya.
“Saya contohkan seorang kepala satuan kerja di daerah dengan kendali di wilayah hukumnya
tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip
netralitas,” kata Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan wajib hukumnya bagi ASN Kejaksaan menjaga
netralitas, terlebih menjelang pesta demokrasi pada 2024.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Dukung Kejagung Dalam Mengusut Berbagai Kasus Korupsi di Dalam BUMN
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pengarahan yang dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat.