Berkas Perkara Dugaan Penipuan KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap Oleh Pihak Kejagung

- 29 Juli 2022, 16:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana; Berkas Perkara Dugaan Penipuan KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap Oleh Pihak Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana; Berkas Perkara Dugaan Penipuan KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap Oleh Pihak Kejagung /

SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa Peneliti Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan berkas dinyatakan lengkap
untuk tiga tersangka, yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayu (SA) yang
berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Pada Jumat 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir Dukung Kejagung Dalam Mengusut Berbagai Kasus Korupsi di Dalam BUMN

Ketut mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139
KUHAP meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnus Hermawan mengatakan untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan.

Baca Juga: Blak-blakan Kejaksaan Agung Soal Kasus PT SMI dan ATG, Member Net89-ATG Harus Simak Nih

"Nanti dikoordinasikan," kata Whisnu.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku
Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June
Indria.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x