Blak-blakan Kejaksaan Agung Soal Kasus PT SMI dan ATG, Member Net89-ATG Harus Simak Nih

- 16 Juni 2022, 09:47 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /PMJNews

SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum blak-blakan soal penanganan kasus investasi bodong.

Investasi bodong yang sedang ditangani termasuk binary option dan robot trading.

Untuk robot trading, yang sedang ditangani diantaranya adalah PT SMI dan ATG.

Baca Juga: Ngeri, Kerugian Investasi Abal abal Capai Rp21 T, Member Robot Trading Wajib Nyimak

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengungkapkan, pihak fokus menangani 9 perkara penipuan investasi bodong yang menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan karena menimbulkan korban penipuan dalam jumlah besar dan kerugian hingga miliaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, 9 perkara penipuan investasi bodong itu terdiri atas, penipuan investasi robot trading, dan penipuan investasi binary option atau judi online.

“Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” kata dia, melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: CEO PT SMI Bilang Ada yang Ingin Menunggangi Masalah WD Macet Robot Trading Net89, Siapa Ya?

Kelima perkara tersebut yakni tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah