SEPUTAR CIBUBUR -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat terkait investasi abal-abal alias fiktif ejak sejak tahun 2017 sampai 2022 mencapai Rp21 triliun.
Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK, Wiwit Puspasari mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil ungkapan pihak kepolisian.
“Pada 2021 ada penurunan Rp 2,5 triliun. Sementara data Mei 2022, sudah Rp 2,9 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Baca Juga: Viral, Nasi Uduk Aceh Lauk Dendeng Babi di Pasar Muara Karang
Wiwit merinci jumlah kerugian itu. Di tahun 2017 kerugian sebesar Rp4,4 triliun, 2018 sebesar Rp1,4 triliun. Selanjutnya, pada 2019 sebesar Rp4 triliun dan pada 2022 sebesar Rp5,9 triliun.
Menurut Wiwit, tidak menutup kemungkinan jumlah terus meningkat karena masih banyak kasus investasi fiktif yang belum ditangani oleh pihak kepolisian.
“Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” kata Wiwit.
Baca Juga: Nikahi Pecandu Judi Online Asal Indonesia, Bule Tajir Asal Inggris Kehilangan Rp67 Miliar
Sementara itu Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai selama ini banyak skema investasi yang menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi. Celakanya, sasaran dari pelaku mayoritas merupakan investor pemula yang minim literasi keuangan.