EWG Meeting 6 Diharapkan Sepakati Deklarasi Menaker Negara G20

- 13 September 2022, 11:43 WIB
EWG di Bali
EWG di Bali /Kamsari/Dok. Humas kemnaker


SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Ketenagakerjaan selaku vocal point Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan memulai pertemuan keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (The 6th G20 Employment Working Group/EWG Meeting) di Bali, 12 September 2022.

Melalui pertemuan keenam ini, Kemnaker berharap EWG dapat menyepakati rumusan Deklarasi Menteri Ketenagakerjaan G20. Mengingat deklarasi ini akan menjadi salah penentu kesuksesan pelaksanaan G20 bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn, Selasa 13 September 2022: Persiapkan Diri Saat Tampil Sebagai Pembic

"Keberhasilan kelompok kerja kita adalah keberhasilan G20," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di hadapan para delegasi pertemuan keenam EWG di Badung, Bali, Senin (12/9/2022).

Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Chair EWG mengatakan, diskusi memang berjalan dinamis dengan memperhatikan berbagai konteks yang ada saat ini. Namun begitu, tujuan utama untuk dapat memulihkan kondisi ekonomi, khususnya kondisi ketenagakerjaan global secara lebih cepat harus diutamakan.

"Kami menyadari perbedaan dalam konteks dan pandangan kita yang terlihat selama pertemuan. Namun perbedaan tersebut jangan sampai menghambat upaya yang telah kita lakukan selama ini, justru harus menjadi bahan bakar kita untuk mencapai output yang telah kita rencanakan di awal kepresidenan ini," katanya.

Usai memimpin pertemuan hari pertama The 6th EWG Meeting, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas indikator penilaian implementasi keberpihakan kepada penyadang disabilitas terkait akses informasi pasar kerja yang inklusif.

"Kira-kira indikatornya apa saja, instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan assesment, penilaian sejauh mana kita memberikan ruang kepada penyadang disabilitas untuk bisa mendapatkan kesempatan terutama di pasar kerja," jelasnya.

Ia memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen keperpihakan kepada penyadang disabilitas di dunia kerja melalui UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beserta aturan-aturan turunannya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x