Pembangkangan Terhadap Otoritas Sipil Negara? Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi Evaluasi KSAD

- 16 September 2022, 12:09 WIB
KSAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman /Foto : tangkapan video TNI AD / Posjakut/

SEPUTAR CIBUBUR - Perselisihan antara anggota DPR RI I Komisi Effendi Simbolon dan KASAD TNI Dudung Abdurachman mendapat tanggapan beragam dari berbagai komponen masyarakat.

Organisasi yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari YLBHI, PBHI Nasional, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, ELSAM, LBH Masyarakat, SETARA Institute. Juga Public Virtue Institute, ICW, HRWG, ICJR, LBH Pers, WALHI, LBH Pos Malang, Centra Initiative meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Menurut pendapat mereka, tindakan KSAD Dudung yang menggerakkan prajurit TNI untuk melakukan protes terhadap pernyataan anggota DPR RI Effendi Simbolon dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil negara. 

Anggota koalisi dari PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya menyatakan kalau koalisi ini mendesak Presiden dan DPR  untuk segera mengevaluasi KSAD, karena sikap tindak KSAD itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil yang tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Evaluasi tersebut harus dilakukan karena Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan institusi militer sebagai instrumen pertahanan negara.

Baca Juga: Daun Jatuh dan Souljah Berkolaborasi Ciptakan Lagu Gelegak Darah Muda, Komen di Medsos tanpa Mikir

Menurut Julius militer harus tunduk atas kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil karena sebagai alat tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana atau forum formil kepada pemimpin sipil

Di dalam negara hukum dan demokrasi, DPR dan Presiden adalah otoritas sipil yang dipilih oleh rakyat melalui proses Pemilu yang merupakan mekanisme formal demokrasi yang ditegaskan dalam Konstitusi. 

Tugas dan fungsi utama Presiden dan DPR salah satunya adalah mengawasi institusi militer. "Dalam konteks itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dalam mengawasi TNI adalah kewenangan otoritas sipil yang diakui dan ditegaskan dalam Konstitusi dalam rangka melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer," ujar Julius.

Menurut pendapat Julius, KSAD Dudung justru melakukan perbuatan yang bertentangan prinsip demokrasi dan seolah ikut berpolitik. Karena Tindakan (Dudung) itu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional tambah Julius. 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: YouTube Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x