Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol

- 21 Desember 2022, 13:06 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat; Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat; Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temukan Data Pribadi Warga Dicatut Parpol /Situs Bawaslu/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik.

Data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Menteri Plate Pastikan Jaringan Telekomunikasi Andal Selama Libur Nataru

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly.

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Baca Juga: Marc Klok Optimis Skuad Garuda Berlaga di Piala AFF Meski Sempat Vakum Tiga Bulan

"12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x