Romo Magnis Suseno Sebut Dua Alasan yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada Eliezer

- 27 Desember 2022, 10:05 WIB
Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno beri keterangan meringankan Bharada Eliezer  dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, 26 Desember 2022, di PN Jakarta Selatan
Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno beri keterangan meringankan Bharada Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin, 26 Desember 2022, di PN Jakarta Selatan /Tangkapan layar YouTube KompasTV

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan guru besar filsafat moral dan etika Franz Magnis Suseno sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

Kehadiran Franz Magnis Suseno yang masih dalam suasana Natal itu menarik perhatian banyak pihak. Pria kelahiran Jerman, 26 Mei 1936 (86 tahun) ini datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang hitam.  

Dalam persidangan itu, Romo Franz Magnis memberikan keterangan yang menohok saat ditanya oleh kuasa hukum Bharada Eliezer. Romo Magnis ditanya mengenai kategori penembakan yang dilakukan kliennya apakah termasuk kejahatan etis atau bukan.

Baca Juga: Ditanya Mengapa Tega Korbankan Penyidik, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Nyatakan Penyesalannya

Kuasa Hukum Bharada Eliezer menanyakan, apakah peristiwa penembakan yang dilakukan kliennya terhadap almarhum Yosua itu dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan etis yang besar, jika dikaitkan Bharada Eliezer melakukannya atas dasar perintah?

Menurut pastor Gereja Katolik ini, sebelumnya perlu dibedakan dulu antara perilaku normatif dan bersalah secara etis. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer belum tentu merupakan sosok yang jahat.

“Jahat itu berarti etis buruk. Nah, orang yang dalam situasi relasi kekuasaan (seperti pangkat Bharada E dan Ferdy Sambo) tadi melakukan sesuatu yang sebetulnya secara objektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan, belum tentu bisa disebut jahat,” ungkap Franz Magnis Suseno.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Arman Hanis Sebagai Otak Dari Berbagai Fitnah Terhadap Brigadir J

Alasannya, lanjut  guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, karena Bharada Eliezer sebenarnya melakukan tindakan pembunuhan bukan atas dasar mengabaikan norma moral.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x