SEPUTAR CIBUBUR - Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tidak akan bebas usai masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas Sebagai Ahli yang Meringankan
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.
Djuyamto mengatakan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.
Baca Juga: Ditanya Mengapa Tega Korbankan Penyidik, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Nyatakan Penyesalannya
Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.