Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas Sebagai Ahli yang Meringankan

- 27 Desember 2022, 10:37 WIB
Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., beri keterangan meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 27 Desember 2022
Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., beri keterangan meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 27 Desember 2022 /Tangkapan layar YouTube KompasTV

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tiga ahli yang meringankan, yaitu ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022. 

Hari ini, giliran kuasa hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 27 Desember 2022.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli di mana pihak Penasihat Hukum kedua terdakwa menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan.

Baca Juga: Romo Magnis Suseno Sebut Dua Alasan yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada Eliezer

“Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas,” ujar PH terdakwa, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa, 27 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Febri menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan hari ini akan memberikan keterangan sesuai dengan bidang ilmunya.

“Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini,” jelas Febri.

Baca Juga: Ditanya Mengapa Tega Korbankan Penyidik, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Nyatakan Penyesalannya

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x