Berikut Ancaman Pidana Menyebarkan Hoax Tentang Penculikan Anak

- 6 Februari 2023, 10:15 WIB
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara /Yanto Tena/Sumba Stori/

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Lakukan Koordinasi Untuk Antisipasi Hoax

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoax

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x