SEPUTAR CIBUBUR-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak menguak banyak hal termasuk harta kekayaan yang fantastis Rp56 miliar.
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II disinyalir punya i kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Angka ini hanya berselisih Rp2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang sebesar Rp58 miliar.
Baca Juga: Berharta Rp58 Miliar, Sri Mulyani Punya Moge Ganteng Keluaran Honda
Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dibongkar, Satu Persatu Aib Anak Dikuliti
Temuan ini pun akhirnya membuat banyak pihak bertanya, berapa sebenarnya gaji pegawai pajak, dari yang baru mulai sampai pejabat tingginya?
Besaran gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019, yang menyangkut Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.
Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa nominal gaji yang diterima pejabat pajak sama dengan gaji kementerian, lembaga atau badan pemerintah lainnya.
Tentunya, besarnya gaji pejabat pajak tergantung pada pengalaman profesional mereka yang ditentukan oleh masa kerja golongan.
Baca Juga: Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Memprihatinkan
Golongan I
Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan I B: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan I C: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400
Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca Juga: Yayasan Pendidikan Pangudi Luhur Kecam Kekerasan Mario Dandy Terhadap Siswanya
Golongan III
Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, Masih Berstatus Siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak
Pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Jumlah Tukin yang diberikan kepada pejabat perpajakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan aturan sebagai berikut:
Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 100 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 90 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.
Baca Juga: Ini Komentar Sri Mulyani Soal Aset Gemuk Rp56 Miliar Rafael Alun Trisambodo
Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 80 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak.
Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Berikut ini rincian Tukin di lingkungan DJP:
Pejabat Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Baca Juga: Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Memprihatinkan
Pejabat Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Eselon III ke Bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800-Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000-Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800