Benny Sabdo: ASN DKI Jakarta Mesti Netral di Pemilu 2024

- 1 Maret 2023, 11:51 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Bawaslu DKI Jakarta/Istimewa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Bawaslu DKI Jakarta/Istimewa /

SEPUTAR CIBUBUR - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Ia menyebutkan, selain penindakan, langkah pencegahan juga terus dioptimalkan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN.

"Kenapa ASN itu harus netral, tidak berpihak? Ini menjadi penting dan diatur dalam regulasi, salah satunya untuk menjamin kesetaraan politik. Contohnya dalam hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi biasanya kan salah satu calonnya itu petahana, maka sikap netral itu bisa menjamin kesetaraan politik," kata Benny di acara "Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara" yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Meraih Peringkat Pertama Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai,Kode Etik dan Perilaku ASN 2022

Benny menambahkan, dalam sistem pemerintahan yang modern juga dikenal istilah merit system. Namun dalam praktiknya, masih ada yang menggunakan pendekatan secara politis.

"Dalam ASN ini kan ada promosi jabatan dari bawah ke atas. Kalau dia tidak profesional, tidak punya prestasi dan seterusnya, biasanya yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya politis. Dalam sistem tadi kan itu tidak baik. Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, merit system itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus," kata Benny yang sebelumnya menjabat Anggota Bawaslu Jakarta Utara.

Perlunya ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Pengawasan Pemilu 2024 yang Dilakukan Bawaslu Tidak Ada Masalah Terkait Sistem Pemilu

Benny menyampaikan, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta antara lain bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN, sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN.

"Tentu kalau ada temuan Bawaslu atau laporan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti, kita proses dengan meminta klarifikasi. Setelah dirasa cukup, lalu kita lakukan kajian apakah terbukti melanggar atau tidak. Kalau misalnya terbukti, kita akan rekomendasikan kepada KASN, jalurnya seperti itu," terang Benny.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x